Hukum

Kejagung Bebaskan 17 Pecandu Narkoba di Luar Pengadilan

×

Kejagung Bebaskan 17 Pecandu Narkoba di Luar Pengadilan

Sebarkan artikel ini
jampidum
JAM-Pidum Kejagung Asep Nana Mulyana dalam konferensi pers, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta. (Ist)

6. Tersangka Bruli Pringadi bin Atmo Diharjo Saldianto dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

7. Tersangka Randy Andy Alias Jeli Popo bin Adrizal dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

8. Tersangka Helvis Singal Anak bin Herdi dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

9. Tersangka Neneh binti Komar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

10. Tersangka Ari Fuzi Septian bin Jojo Johan dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

11. Tersangka Maman bin Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

12. Tersangka Hartoni bin Boimin dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

13. Tersangka Nofran Wahyudi Alias Ujang bin Rusli dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

14. Tersangka I Eri Yanto Alias Eri Lelek Alias Eri Copang bin Sanrahmat, Tersangka II Feri Hendra Hamid Alias Feri bin Abdul Hamid, dan Tersangka III Junaidi Alias Adi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *