KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi yang melibatkan pemilik PT Duta Palma Group.
“Tim penyidik Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (2/1/2025) di Jakarta.
Cheryl Darmadi merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi dan terlibat dalam kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
“Cheryl adalah Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, yang berkaitan erat dengan tindak pidana ini, sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka TPPU,” jelas Febrie.
Penetapan Cheryl sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang ini.
“Ini merupakan perkembangan berdasarkan bukti-bukti dan aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU,” tambah Febrie.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group, milik Surya Darmadi.
“Kami akan berusaha untuk memulihkan kerugian negara melalui penyidikan kasus TPPU ini,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset berupa uang senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group terkait dengan kasus TPPU.


