Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, uang tersebut berasal dari kejahatan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Uang tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, perusahaan holding dari lima perusahaan terkait, kemudian sebagian dari uang itu disamarkan ke rekening Yayasan Darmex.
Kejagung sebelumnya telah menyita uang tunai terkait kasus Duta Palma dalam beberapa tahap, dengan jumlah penyitaan mencapai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar.
Dengan tambahan penyitaan senilai Rp288 miliar, total aset yang telah disita kini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 triliun. (amp/aps)***


