Menurut Yanto, sepupu Fikri yang sengaja datang ke persidangan, saudaranya ditahan sejak September karena tertangkap tangan oleh polisi saat mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
“Saya datang mewakili keluarga. Karena ibu dari Fikri tidak diperbolehkan datang ke pengadilan oleh terdakwa,” ucap Yanto.
Hari ini, katanya, acaranya jaksa menghadirkan saksi dari kepolisian. Sebelum terjerat kasus Narkoba, Fikri pernah bekerja mengantarkan paket dari Shopee.
“Tapi,memang sebelum tertangkap Fikri sudah lama menganggur,” ucapnya.
Senada dengan Fikri, Agam Melulia harus merasakan dinginnya hotel prodeo sebagai tahanan kejaksaan.
Menurut kuasa hukumnya, Yogi, kliennya ditangkap karena mengkonsumsi sabu. “Sidang hari ini, jaksa menghadirkan saksi dari kepolisian,” kata Yogi.
Yogi menjadi kuasa hukum Agam lewat penetapan pengadilan. “Biasanya kuasa hukum berasal dari Posbakum. Membela klien gratis, karena biayanya ditanggung negara,” katanya.
Sementra itu, untuk perkara gugatan perdata, pengacara Kholid Lubis, sebagai kuasa hukum salah satu perusahaan, melakukan gugatan kepada manajer investasi yang menahan dana kliennya.
