Berita UtamaHukum

Jaksa Agung Setujui 14 Perkara Diselesaikan di Luar Pengadilan, Ini Daftar Pesakitan yang Beruntung

×

Jaksa Agung Setujui 14 Perkara Diselesaikan di Luar Pengadilan, Ini Daftar Pesakitan yang Beruntung

Sebarkan artikel ini
jaksa agung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Sungguh beruntung sebanyak 14 pesakitan berikut. Pasalnya perkara kriminilalnya disetujui Jaksa Agung diselesaikan di luar pengadilan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Perkara-perkara yang disetujui Jaksa Agung guna diselesaikan di luar pengadilan itu bermacam-macam. Mulai dari KDRT, penganiayaan, penadah, penggelapan hingga pencurian.

“Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka Andriyanto Hulalango alias Mikas yang terlibat kasus pencurian,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana yang mewakili Jaksa Agung kepada wartawan, pada Selasa 20 Agustus 2024 di Jakarta.

Perkara Andriyanto ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan sangkaan pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Kronologi bermula saat tersangka Andriyanto pada Selasa, 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WITA berada di aula gedung IAIN 2 yang berada di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Saat itu korban Alfarizi Saputra Monoarfa alias Putra bersama dengan Atila Nambing alias Atila sedang mengikuti lomba di kampus.

Korban menaiki panggung untuk melakukan lomba debat, tas beserta handphone INFINIX NOTE 40 warna hitam ditinggalkan di kursi tempatnya tadi duduk.

Usai manggung, korban kembali ke kursi semula. Ternya Hp telah lenyap di dalam . Korban kemudian melaporkan kehilangan Handphone kepada pihak yang berwajib.

Kemudian perugas melakukan penyelidikan. Usut punya usut ternyata polisi menemukan barang milik Algarizi dicuri oleh Andriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *