Berita UtamaHukum

Jaksa Agung Setujui 14 Perkara Diselesaikan di Luar Pengadilan, Ini Daftar Pesakitan yang Beruntung

×

Jaksa Agung Setujui 14 Perkara Diselesaikan di Luar Pengadilan, Ini Daftar Pesakitan yang Beruntung

Sebarkan artikel ini
jaksa agung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana (Ist)

13. Tersangka Erizal dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *