Berita UtamaHukum

Jaksa Agung Setujui 14 Perkara Diselesaikan di Luar Pengadilan, Ini Daftar Pesakitan yang Beruntung

×

Jaksa Agung Setujui 14 Perkara Diselesaikan di Luar Pengadilan, Ini Daftar Pesakitan yang Beruntung

Sebarkan artikel ini
jaksa agung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana (Ist)

4. Tersangka Elfitri Dayani binti H. Umar Mahmud dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

5. Tersangka Abdul Munir als Dulo dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Sahril Maku alias Sahril dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Syamsurizal als Izal bin Samsir (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Roni Hendro Susilo pgl Roni dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

9. Tersangka Jumanto alias Manto dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10. Tersangka Ahmad Irfandi dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

11. Tersangka Ripai Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yang disangka melanggar Pasal Primair Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidiair Pasal 310 Ayat (3) Jo Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

12. Tersangka M Safii dari Kejaksaan Negeri Karo, yang disangka melanggar Primair Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *