KITAINDONESIASATU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tak bergeming. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, tetap dituntut 18 tahun penjara dalam mega kasus dugaan korupsi Chromebook yang mengguncang publik.
Dalam sidang panas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6), JPU Roy Riady menegaskan pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan Nadiem dan tim kuasa hukumnya dinilai gagal total meruntuhkan dakwaan maupun fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
“Penuntut umum tetap pada surat tuntutan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Tak hanya hukuman penjara 18 tahun, JPU juga tetap menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti fantastis mencapai Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa bahkan menyebut nota pembelaan Nadiem hanya dipenuhi retorika memukau, kutipan filsuf, hingga bahasa puitis yang dinilai tidak menyentuh inti perkara. Menurut JPU, pembelaan itu justru dianggap memutarbalikkan fakta hukum yang sudah terang benderang terungkap di ruang sidang.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Jaksa mengungkap pengadaan perangkat teknologi tersebut diduga tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, pengadaan CDM disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi program pendidikan nasional.
Tak sendiri, pendiri perusahaan teknologi raksasa itu didakwa bersama sejumlah terdakwa lain, termasuk Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Yang paling mengejutkan, JPU menduga Nadiem menerima aliran dana hingga Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana disebut berasal dari investasi Google senilai ratusan juta dolar AS.
Sorotan juga mengarah pada laporan kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga mencapai Rp5,59 triliun. (*)


