“Salah satu pelaku memukul korban, lalu pelaku lain mengejar korban dengan senjata tajam dan menganiaya korban,” jelas Kompol Nunu pada 2 November 2024.
Pada saat itu, kebetulan ada petugas polisi yang sedang berpatroli dan menangkap pelaku berinisial AR, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Kemudian, AF dan RNA berhasil ditangkap pada 5 November 2024 di daerah Petukangan.
“Para pelaku saling mengenal, meski mereka tidak terlalu dekat satu sama lain,” jelas Nunu.
Saat ini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polsek Metro Kebayoran Baru. AR dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Nunu juga menambahkan bahwa para pelaku saat kejadian diketahui sedang dalam pengaruh minuman keras.
“Para pelaku diketahui sedang mabuk saat melakukan pengeroyokan tersebut,” tambahnya. (Aris MP)

