Hukum

Diburu Tiga Hari, Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Sadis di Depok Ditangkap

×

Diburu Tiga Hari, Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Sadis di Depok Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Perampok dan pemerkosa wanita di Depok ditangkap di Bogor. (Ist)
Perampok dan pemerkosa wanita di Depok ditangkap di Bogor. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kerja keras petugas gabungan Polrestro Depok dan Polda Metro Jaya dalam memburu pelaku perampokan disertai pemerkosaan di kawasan Pancoran Mas, Depok, membuahkan hasil. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya wilayah Bogor pada hari Selasa, 18 Maret 2025 malam.

Penangkapan R dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban pada Sabtu (15/3/2025) dini hari melalui jendela yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan melakukan perampokan. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela, kemudian mengancam korban dengan senjata tajam dan melakukan perampokan. Setelah itu, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Korban yang mengalami trauma berat akibat kejadian ini, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestro Depok diteruskan ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam yang digunakan pelaku, barang-barang hasil curian, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Depok. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu pasal perampokan dengan kekerasan dan pasal pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Ade Ary Syam Indradi, pelaku merupakan seorang residivis untuk kasus sama yakni pemerkosaan dan menjalani hukuman pada 2016. Warga Depok mengutuk keras aksi pelaku dan berharap dihukum berat karena menimbulkan trauma pada korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *