“Hal ini sehubungan dengan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, pada Selasa (19/11/2024) di Jakarta.
Kepada awak media Kapolres Indrawieny menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana tersebut guna mendukung program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Kasatreskrim AKP. I.G.N.P. Krishna Narayana mengatakan, tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Aris MP)
