KITAINDONESIASATU.COM-Sebuah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Serang, Banten, digerebek Polda Banten diduga melakukan kecurangan pengisian gas elpiji bersubsidi. Pelaku berhasil mengantongi keuntungan Rp 3 miliar dalam waktu satu tahun.
SPPBE yang digerebek yaitu PT Erawan Multi Perkasa Abadi di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Dalam penggerebekan petugas menemukan adanya pengurangan gas elpiji 3 kilogram (tabung melon) yang dilakukan secara sistematis.
AKBP Bronto Budiyono Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten mengungkapkan, setelan alat pengisian sengaja dimanupulasi pelaku guna mengambil keuntungan dari selisih berat gas di tabung melon.
“Mesin pengisian elpiji 3 kilogram disetel ulang sehingga pengisian elpiji tidak sesuai takaran gas atau sesuai ketentuan. Praktik curang ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dari selisih harga isi tabung elpiji 3 kilogram,” tegas Bronto, kemarin.
DD (45) Direktur PT Erawan Multi Perkasa Abadi ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut terbukti mengurangi isi gas pada lebih dari 7.000 tabung elpiji.
Setiap tabung isinya dikurangi sekitar 0,045 kilogram dari standar yang semestinya. Tabung-tabung tersebut kemudian didistribusikan ke 14 titik Delivery Order (DO) di wilayah Kota Serang.
Bronto menambahkan, perbuatan DD dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
Sementara itu, pihak Pertamina mengungkapkan bahwa SPPBE tersebut sebenarnya telah mendapat pembinaan sejak awal 2025. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
“Kami sudah melakukan pembinaan pada Maret 2025, termasuk pengalihan kuota distribusi ke agen lain. Akan tetapi, pelanggaran tetap dilakukan,” kata Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB).
Akibat praktik curang tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp 9 juta/hari, hingga akhirnya kasus ini terungkap oleh Polda Banten. (*)

