KITAINDONESIASATU.COM-Mulai akhir minggu depan atau awal Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dapat pasokan sampah 500 ton/hari dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasokan samapah akan tampung di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
Langkah ini diambil menyusul kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang sudah tidak mampu menampung lonjakan volume sampah. Saat ini, TPA Cipeucang hanya memiliki kapasitas sekitar 400 ton per hari, sementara produksi sampah warga Tangsel telah menembus angka 1.100 ton per hari.
Kata Bambang Noertjahjo Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang kemudian difasilitasi langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni.
“Kerja sama sudah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dan tinggal penyelesaian administrasi. Ini merupakan solusi pengelolaan sampah bersifat regional yang sangat dibutuhkan Tangsel,” ujar Bambang, kemarin.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten mendukung penuh terhadap kerja sama tersebut, baik dari sisi regulasi maupun teknis pelaksanaan. Dukungan itu mencakup pengurusan perizinan, koordinasi teknis pengiriman sampah, hingga pemantauan dan evaluasi selama masa kerja sama berlangsung.
Masih kata Bambang, pengiriman sampah ke TPSA Cilowong ditargetkan mulai Januari 2026 dengan masa kerja sama selama empat tahun. “Gubernur Banten telah menjembatani kerja sama ini. Targetnya, pelaksanaan teknis dimulai awal 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelebihan sampah di Tangsel yang mencapai lebih dari 600 ton/hari berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serius serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat apabila tidak segera ditangani.
Oleh karena itu, pengalihan 500 ton sampah/hari ke Kota Serang dinilai sebagai langkah darurat yang krusial. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penumpukan sampah sekaligus memberi ruang bagi Pemkot Tangsel untuk melakukan penataan dan perbaikan sistem pengelolaan di TPA Cipeucang. (*)
