Berita UtamaNews

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal, Aliran Dana Ikut Diburu

×

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal, Aliran Dana Ikut Diburu

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru kasus tambang emas ilegal dan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. (Humas Polri)

KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus pertambangan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.

Dalam pengusutan terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas tambang ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengembangan kasus ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW pada Februari 2026.

“Penyidik menetapkan dua tersangka baru setelah ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri, Rabu 13 Mei 2026 sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri.

Dalam keterangannya, DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode Agustus 2021 hingga September 2022. Sementara VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini.

Penyidik juga mengungkap DHB merupakan putra dari SB alias A, sosok yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *