Namun, SB alias A diketahui telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.
Meski demikian, penyidik memastikan proses pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat tetap berjalan.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga ikut terlibat dalam aktivitas menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas hasil pertambangan tanpa izin.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Bareskrim menerapkan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Lima alat bukti
Ade Safri menyebut penyidik telah mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah sebelum menetapkan kedua tersangka. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik.
