Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk mendukung proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Bareskrim menegaskan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal akan terus dilakukan karena dinilai merugikan negara sekaligus berpotensi merusak lingkungan.***
