KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih sah menyandang status sebagai ibu kota negara. Penegasan itu disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dikatakan Pramono, selama presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), maka status ibu kota tetap melekat pada DKI Jakarta.
“Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu tetap di DKI Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5).
Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat posisi Jakarta yang hingga kini masih menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI), bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemprov DKI pun disebut masih menjalankan seluruh administrasi pemerintahan dengan status lama.
“Penggunaan DKI tetap dipakai sampai ada keputusan resmi pemindahan ibu kota. Putusan MK ini menjadi penegasan penting,” kata Pramono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan judicial review terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang pleno MK.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara belum otomatis berakhir. Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota baru sah berlaku setelah presiden menerbitkan Keppres resmi pemindahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
MK juga menafsirkan Pasal 73 UU DKJ yang menyebut aturan tersebut baru berlaku penuh setelah keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota diterbitkan.
Artinya, meski proyek IKN terus berjalan, secara hukum dan administratif Jakarta masih berstatus ibu kota Republik Indonesia sampai Keppres diteken Presiden. (*)
