KITAINDONESIASATU.COM – Stendly Tandysau kuasa hukum B membantah tegas pendapat Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung terkait penanganan pencurian yang menyatakan penghentian penyelidikan pencurian karena uang yang dikembalikan lebih dari jumlah yang dicuri baru kemudian dilaporkan ke polisi.
Terbukti dalam beritanya, Kasat Serse membenarkan adanya upaya pencurian. Siapapun tahu arti upaya itu adalah suatu perbuatan. Kalau sudah perbuatan dalam hal ini perbuatan pencurian, maka haruslah ada pidananya. Mengenai adanya pengembalian uang yang lebih dari yang dicuri pun harus juga dilihat apakah pengembalian dengan kesadaran sendiri ataukah pengembalian karena diminta dan lebihnya itu harus dicari apa penyebab uang dikembalikan lebih.
Setelah terjadi pencurian uang dan ATM itu, B dan V bertemu. V tahu B mencari-cari kartu ATMnya, tetapi V diam saja tidak beritahukan bahwa dia telah mengambil. Setelah B ke BCA dan mengetahui lokasi mesin ATM tempat V mengambil uang, B kemudian menanyakan dengan memperlihatkan fhoto V di lokasi mesin ATM kepada V, namun V bertele-tele juga menjawabnya. B lalu mengajak V ke kantor polisi, tapi V menolak ajakan itu. B meminta kembali uang yang dicuri tersebut.
Artinya, V sebagai terlapor pencuri sebenarnya tidak memiliki maksud untuk mengembalikan uang. Kartu ATM yang diambilnya pun tidak kembali juga. Uang yang lebih itupun adalah pembayaran utang, karena memang korban pencurian B meminta kembali semua uangnya yaitu utang dan uang yang dicuri tersebut. Penyidik juga tidak menanyakan kepada B sebagai korban pencurian dari masa asal usul atau perhitungan uang lebih tersebut. Penyidik hanya berdasar keterangan V semata yang menyatakan uang lebih.
Penyidikan ini tidak lengkap dan jauh dari cukup. Kasat Serse juga tidak menyinggung tentang pencurian kartu ATM tersebut. Apakah dengan mengembalikan uang mengakibatkan pidana pencurian kartu ATM menjadi hapus juga. Benar tidaknya tindak pidana pencurian uang haruslah diputus oleh Pengadilan, bukan ditentukan oleh telah atau belum dikembalikannya uang yang dicuri tersebut”, ujar Stendly Tandisau kuasa hukum B korban pencurian.
Kalau hanya serendah itu pengetahuan Kapolres dan Kasareskrim, sudah sepatutnya mereka dipecat dari institusi kepolisian. Berita pers reales dari Polres Jakarta Pusat itu hanyalah untuk membela diri atau setidaknya melakukan penyebaran kebohongan untuk menutupi tidak lengkapnya melakukan penyelidikan atas pencurian dengan terlapor V dan manipulatifnya penyidikan atas pemerasan yang pelapornya V.
Sangat disayangkan juga, Penyidik menyatakan menganggap Laporan Polisi menjadi alat pemerasan dengan ancaman kekerasan. Yang dapat dijadikan sebagai alat pemerasan hanyalah 2 (dua) macam yaitu alat yang mengancam keselamatan jiwa dan membuka aib. Laporan Polisi tidak dapat sebagai alat mengancam jiwa dan membuka aib. Alat bukti pemerasan hanyalah tranferan uang Rp 50 juta yang ditranfer sendiri oleh V tanpa sepengetahuan B.
Kasus pencurian kartu ATM dan uang ini juga tidak dikembangkan Polisi ke pidana illegal akses. Biasanya polisi kan pandai mengembangkan kasus. Tetapi dalam kasus ini malah dihentikan dan tidak dikembangkan.




