Dicurigai malah V melakukan jebakan pemerasan dan didukung oleh skenario Polisi dalam menghentikan penyelidikan pencurian dan sengaja memasukkan B kepada pemerasan hingga P21 tanpa pernah memiliki alat bukti.
Sedangkan jika keterangan Ahli dibuat sebagai alat bukti, Penyidik dalam kasus pemerasan pun hanya bertanya kepada Ahli sesuai alibi V dan mengabaikan fakta-fakta karena Ahli dalam memberikan keterangan tidak berdasar fakta. Dengan demikian, keterangan Ahli tersebut hanya berdasar keterangan V dan secara formal sah sebagai alat bukti untuk menjadi P21. Polres Jakarta Pusat terlalu kejam bagi masyarakat kecil.
Di persidangan dalam kasus pemerasannya pun, V mengatakan dia mentranfer uang sebesar Rp 50 juta adalah mencoba memenuhi keinginan permintaan V. Sedangkan pada hari sidang berikutnya Jaksa memutar isi rekaman, dan tidak ada permintaan uang tersebut.. Oleh karena itu, kami sudah meminta kepada Majelis Hakim untuk memeriksa ulang saksi-saksi pamannya V untuk dikonfrontir dengan isi rekaman yang mana di penyidikan di polres Jakarta Pusat tidak dilakukan konfrontir isi rekaman tersebut.
Sebelumnya, Kasat Serse Polres Jakarta Pusat Ngurah Wiratama membenarkan adanya upaya pencurian, namun demikian sudah ada pengembalian bahkan lebih banyak dari yang dicuri sebelum B membuat laporan polisi.
Tapi karena sesuatu hal, sambung dia, B ini malah membuat laporan polisi terkait pencurian. Laporan polisi tersebut digunakan B untuk melakukan pemerasan dan terjadi tindak pidana baru hingga pihak V mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.(*)






