berita utamaBerita Utama

Kapolres Jakpus Kombes Reynold Hutagalung Dinilai Bohongi Publik Terkait Penanganan Kasus Dugaan Pencurian

×

Kapolres Jakpus Kombes Reynold Hutagalung Dinilai Bohongi Publik Terkait Penanganan Kasus Dugaan Pencurian

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E. P. Hutagalung
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E. P. Hutagalung . (Ist)

V kan sudah memasuki sistem komputerisasi milik BCA dan B secara illegal tanpa sizing B. PIN milik B kan berfungsi untuk memasuki Sistem computer antara BCA dengan B. B berhak mendapatkan perlindungan atas sistem computer BCA yang menjadi bagian B tersebut. Hak B tersebut sudah dimasuki oleh V tanpa izin.

Ilegal akses itu pada prinsipnya memasuki ruang sistem computer yang dilakukan dengan berbagai-bagai cara dan tidak terbatas pada seperti membobol, merusak, mencuri PIN itu sendiri, namun dengan cara lain apapun yang prinsipnya tanpa seizin pihak yang berkepentingan.

Akes illegal tidak hanya bertujuan untuk mencuri uangnya tetapi juga untuk mengetahui saldo rekening. Mengapa polisi yang pelindung masyarakat itu malah menjerumuskan masyarakat putra bangsa. Dengan demikian terdapat 3 (tiga) macam pidananya yaitu pencurian kartu ATM, uang, dan illegal akses. Semua menjadi dihentikan penyelidikannya oleh Polres Jakarta Pusat hanya karena uang dikembalikan lebih dari yang diambil V.

Kapolres dan Kasat Reskrim haruslah dipecat karena mengakui Laporan Polisi dapat digunakan sebagai alat pemerasan. Selama penyidikan pemerasan itupun, penyidik selalu mengatakan ada rekaman pemerasan. Tetapi penyidik tidak pernah memperdengarkan isi rekaman tersebut walau tersangka B sudah berulang kali meminta untuk diperdengarkan.

Tiba-tiba saja jadi tersangkan pemerasan. Siapa berkata apa kan harus diperdengarkan dan dikonfirmasikan kepada tersangka. Penyidik selalu berdalih petugas yang pegang isi rekaman sedang tugas luar. Walaupun berkas pemerasan sudah P21 tidaklah dapat menjadi berkas penyidikan sudah benar. Janganlah berlindung di status P21.

Status P21 itu hanyalah formal, tetapi substansinya masih lemah dan dipaksanakan. Bagaimana rekaman yang nyata-nyata tidak dikonfirmasikan kebenarannya dijadikan sebagai alat bukti dan berkas telah menjadi P21. Setelah diminta kembali kita laporkan pencuian tersebut ke Polisi. Oleh karena itu Kapolres Kombes Reynold Hutagalung dan Eks Kasat Reskrim sangat patut dilaporkan ke pak Kapolri karena tidak cakap dalam bertugas”, tutup Stendly.

Pemerasan ini pun aneh sekali, V mentranfer uang Rp 50 juta kepada B pada tanggal 02 Maret 2026 kemudian besoknya tanggal 03 Maret 2026 melaporkan ke Polres Jakarta Pusat sebagai korban pemerasan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *