KITAINDONESIASATU.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan pendudukan lahan milik negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang menghambat pembangunan gedung arsip BMKG.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa ormas GRIB Jaya telah menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut selama hampir dua tahun.
Padahal, lahan itu sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI.
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, menjelaskan bahwa tanah itu sah milik negara. Namun, pihak ormas menolak penjelasan hukum dan bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa,” ungkap Taufan.
Pendudukan ini telah menyebabkan terhentinya proyek pembangunan gedung arsip BMKG yang seharusnya dimulai November 2023. BMKG berharap Polda Metro Jaya dapat segera menertibkan pendudukan ilegal ini demi kelanjutan pembangunan dan pengamanan aset negara.(*)
