KITAINDONESIASATU.COM – Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembakaran di Depok pada Jumat 18 April 2025.
Sebagaimana diketahui, insiden pembakaran tiga mobil polisi mengguncang kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Depok, pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Aksi ini terjadi ketika aparat dari Sat Reskrim Polres Metro Depok tengah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) lokal, terduga pelaku penganiayaan.
Kronologi Singkat:
Menurut informasi, petugas saat itu hendak membawa pelaku sesuai dua laporan polisi terkait Pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Namun saat proses berlangsung, mereka mendapat perlawanan dari sekelompok warga.
Akibatnya, tiga unit mobil dinas polisi yang terjebak dalam situasi tersebut dibakar massa hingga rusak berat.
Polisi Bertindak Cepat: Dua Tersangka Diamankan
Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya bergerak cepat dan telah menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Selain itu, aparat juga telah mengamankan tiga terduga pelaku lainnya dalam insiden terpisah yang terjadi di kawasan Pondok Terong, Cipayung, Depok, dengan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
