Pihak kepolisian menyatakan masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pengembangan kasus.
Data kasus
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal kejadian | Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB |
| Lokasi | Kampung Baru, Harjamukti, Depok dan sekitar TPU Pondok Ranggon, Cimanggis, Depok |
| Korban luka | Beberapa anggota polisi mengalami luka ringan, tanpa korban jiwa |
| Jumlah mobil polisi dibakar | Tiga unit mobil polisi |
| Tersangka | Dua orang ditahan dan diperiksa di Polda Metro Jaya; tiga terduga pelaku lainnya diamankan |
| Dasar penangkapan pelaku utama | Laporan polisi Pasal 351 dan 335 KUHP, serta UU Darurat senjata api |
| Dukungan penanganan | Kompolnas melakukan peninjauan lokasi dan mendukung proses hukum |
| Sikap Pemkot Depok | Mengecam keras aksi pembakaran dan mengimbau warga tidak melakukan tindakan anarkis |
| Perintah Kapolri | Menindak tegas pelaku pelanggaran hukum tanpa pandang bulu |
| Potensi tersangka baru | Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan |
Kompolnas dan Pemkot Depok: Mendukung Penegakan Hukum Tegas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan penanganan berjalan secara profesional dan transparan.
Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengecam keras tindakan anarkis tersebut.
Ia menegaskan bahwa mayoritas warga Depok dikenal tidak anarkis, dan akan dilakukan pengecekan lebih lanjut mengenai identitas pelaku apakah benar merupakan warga ber-KTP Depok atau bukan.
