KITAINDONESIASATU.COM -Harapan Zahir Ali lepas dari jeratan hukum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dikabulkan oleh hakim Daniel Ronald di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Permohonan Zahir Ali dikabulkan hakim. Sprindik KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata hakim tunggal Daniel di persidangan.
Kuasa hukum Daniel, Agus Sujatmoko, menanggapi gugatan praperasilan kliennya dikabulkan hakim, mengomentari biasa-biasa saja.
“Ya, kami patuh dengan keputusan hakim,” ujar Agus kepada kitaindonesiasatu.com usai persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (4/3/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Citratama Inti Persada, Zahir Ali.
Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, pada Kamis (23/1/2025).
Dalam gugatannya, Zahir menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tidak sah.
“KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, pada Minggu (26/1/2025) di Jakarta.
Tessa menegaskan bahwa penetapan Zahir sebagai tersangka telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.


