KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan harus merasakan lebih lama tinggal di hotel prodeo. Pasalnya, ahkamah Agung (MA) memperberat hukuman dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Ia sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Putusan ini disidang oleh majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Jumat (28/2/2025).
“Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat. Majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusannya majelis kasasi menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen 9 tahun penjara.
Majelis kasasi juga memperbaiki kualifikasi dan pidana. Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama.
Selain hukuman 13 tahun penjara, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Karen 9 tahun penjara. (***)
