KITAINDONESIASATU COM – Kerja keras Kejaksaan Agung selama empat bulan, sejak Oktober 2024 lalu, membuahkan hasil.
Setelah menahan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Kejagung kembali menyita lebih dari setengah triliuan rupiah dari sembilan tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar membenarkan penyitaan uang hasil korupsi impor gula senilai Rp565.339.071.925,25.
“Iya, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus berhasil menyita ratusan miliar rupiah dari para tersangka,” kata Harli dalam konferensi pers, pada Selasa (25/2/2025) di Jakarta.
Dia katakan, dana tersebut diserahkan para tersangka terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan, dari 2015 hingga 2016.
Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari 9 (sembilan) tersangka, dengan perincian sebagai berikut:
1. Tersangka TWN (PT Angels Products) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 (seratus lima puluh miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu seratus enam puluh tiga koma delapan puluh satu sen) pada tanggal 7 Februari 2025.
2. Tersangka WN (PT Andalan Furnindo) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp60.991.040.276,14 (enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah koma empat belas sen) melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu:
– Tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp30.500.000.000 (tiga puluh miliar lima ratus juta rupiah); dan


