KITAINDONESIASATU.COM – Setelah menyerahkan Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Pusat, bukan berarti kasus korupsi impor gula telah selesai.
Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu tersangka lainnya dengan memeriksa empat saksi, antara lain berinisial memeriksa 7 (tujuh) orang saksi untuk melengkapi pemberkasan tersangka TWN dkk.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, mereka yang diperiksa berinisial MRF, SPR, JSH, AR, FKZ, YHR, dan WI
“Iya, pada Senin (17/2/2025) Kejagung melalui tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidaus) memeriksa tujuh orang saksi,” kata Harli dalam keterangan pers, pada Senin di Jakarta.
Dia katakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Berikut tujuh saksi yang diperiksa, yakni:
1. MRF selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pusat Statistik.
2. SPR selaku Bendahara Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia/AGRI.
3. JSH selaku Konsultan Hukum Berkantor di Graha Surveyor Indonesia.
