KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung kembali menyelesaikan pemberkasan untuk tersangka FL, dalam kasus korupsi tambang timah yang melibatkan jajaran direksi PT Timah Tbk. Kemudian Kejagung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap ll. Secara keseluruhan, korupsi dalam pengelolan komoditas timah melibatkan 23 tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, pada Jumat (23/8/2024) di Jakarta.
Dia katakan, dengan selesainya pelimpahan tersangka FL ke Kejari Jaksel, berarti Kejagung telah melimpahkan 19 tersangka ke Kejari Jaksel untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara, empat sisanya masih dalam kelengkapan pemberkasan di Kejagung.
Kasus yang ditangani Kejagung, lanjutnya, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Barang bukti yang diserahkan termasuk dokumen-dokumen penting serta tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka FL.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan JAM-Pidsus, kasus ini bermula pada tahun 2018 hingga 2019, di mana SP dan RA sebagai Direksi PT RBT mengadakan pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk mengatur penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kegiatan ilegal ini kemudian dibungkus dengan perjanjian kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah.
Tersangka FL, yang saat itu menjabat sebagai Marketing PT TIN, turut serta dalam perjanjian tersebut dan diduga membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS. “Tujuanmya untuk melancarkan kegiatan ilegal tersebut,” ucap Harli Siregar.
FL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan penyerahan tanggung jawab tersangka FL dan barang bukti ini, tim penyidik telah melimpahkan total 19 berkas perkara kepada JPU. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan,” katanya. (Aris MP)
