KITAINDONESIASATU.COM – Keroyokan Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggarap kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sebelumnya, sejak tiga tahun lalu, pada 2022 Kejagung telah menyeret para tersangka yang menggasak uang negara dari pengucuran kredit LPEI.
Begitu juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah mengumumkan penyidikan perkara korupsi di LPEI yang nilainya mencapai triliunan rupiah, pada Maret 2024 lalu.
Kali ini, giliran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memulai penyidikan di LPEI.
“Penyidikan terkait pemberian oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016,”
“Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam keterangan pers, pada Minggu (2/2/2025) di Jakarta.
Dia katakan bahwa kasus tersebut diduga mencakup TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI,” ujarnya.
Akibatnya, katanya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yang berujung pada kerugian negara.
