Hukum

Polri, KPK dan Kejagung ‘Keroyokan’ Garap Korupsi LPEI

×

Polri, KPK dan Kejagung ‘Keroyokan’ Garap Korupsi LPEI

Sebarkan artikel ini
korupsi lpei
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo. (Humas Polri)

Berdasarkan keterangan penyidik, kata dia, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kemudian terjadi kredit macet senilai Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS, dari tahun 2012 hingga 2014

Kemudian dengan skema novasi, kata dia, PT MIF mengambilalih kewajiban PT DST. Alih-alih menyelesaikan kredit macet, dana LPEI yang digelontorkan kepada PT MIF digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dana tersebut memang sebagian besar digunakan membayar utang PT DST. Tapi, juga digunakan PT MIF untuk kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit,” ucapnya.

Sebelumnya, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar 47,5 juta dolar AS dalam periode 2014 hingga 2016.

Namun,  proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada. 

“Termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat, dan kurangnya pengawasan terhadap PT MIF dalam penggunaan dana,” tuturnya.

Pada akhirnya, kata Cahyono, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS pada tahun 2022.

Dia mengatakan penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *