Hukum

Polri, KPK dan Kejagung ‘Keroyokan’ Garap Korupsi LPEI

×

Polri, KPK dan Kejagung ‘Keroyokan’ Garap Korupsi LPEI

Sebarkan artikel ini
korupsi lpei
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo. (Humas Polri)

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK Juga Tangani LPEI

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak anggapan rebutan dengan Kejagung, dalam menangani perkara korupsi di LPEI.

Saat itu ia mengutip Pasal 50 Undang-Undang KPK, bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dahulu oleh KPK.

“Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan,” ujar Ghufron.

Namun, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.

KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. 

Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *