KITAINDONESIASATU.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan kasus mayat dalam koper yang ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Pelaku, berinisial A, ditangkap pada Minggu (26/1/2025) dini hari di Kota Madiun.
A ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Ngawi dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Pelaku yang mengendarai mobil hitam Toyota Voxy dibuntuti hingga lampu lalu lintas di dekat Makam Bulusari, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
BACA JUGA : Mayat Dalam Koper Merah Ngawi Korban Mutilasi Seorang Wanita
Polisi memotong laju kendaraannya, menyeret pelaku keluar, dan langsung membawanya ke mobil polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa A adalah suami siri korban.
Sebelum penangkapan, A sempat menemui istrinya yang sah di Jombang serta ibunya di Kediri.
Pelaku juga sempat curhat kepada teman-temannya yang merupakan anggota TNI dan polisi.
Ia bahkan berencana melarikan diri ke Taiwan secara resmi, mengingat sebelumnya pernah bekerja di Taichung dengan penghasilan Rp13 juta per bulan.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif pembunuhan.
“Panggilan atau inisial pelakunya A. Pengakuan sementara, katanya dia suami siri korban,” jelas Farman, dilansir dari beritajatim, Minggu (26/1/2025).
Saat ini penyidik dari Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku A. Dengan tujuan menguak alasan (motif) pelaku menghabisi korban.
“Pelaku mutilasi kami tangkap tadi malam sekitar pukul 00.00 WIB. Tapi untuk informasi lengkapnya nanti kita rilis,” pungkas Dirreskrimum Polda Jatim itu.


