Hukum

Penyidikan Kejati atas Kegiatan Fiktif Disbud DKI Terkesan Lamban, Ini Kata Pengamat

×

Penyidikan Kejati atas Kegiatan Fiktif Disbud DKI Terkesan Lamban, Ini Kata Pengamat

Sebarkan artikel ini
kasus apbd dki
Pemerhati Kota Sugiyono (Aldi-Kis)

KITAINDONESIASATU.COM -Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana; Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan pemilik event organizer fiktif Gatot Ari Rahmadi.

Ketiganya kini telah ditahan oleh Kejati Provinsi Jakarta dalam kasus korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif alias kegiatan bodong di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) Daerah Khusus Jakarta dengan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

Akan tetapi, hampir sebulan kasus ini bergulir setelah dilakukan penetapan kepada tiga tersangka, belum juga ada tindak lanjut dari Kejati DKI untuk melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa pejabat lainnya di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

Atas hal itu, pengamat atau pemerhati kota Sugiyono merasa resah dan geram terhadap penyidikan yang dilakukan Kejati DKI dalam mengungkap kasus tersebut.

SGY sapaan akrab Sugiyono, mendesak Kejati DKI untuk segera melakukan penyidikan mendalam dengan melakukan pemeriksaan kepada jajaran legislator Kebon Sirih. Sebab, ia menduga ada peran dewan Kebon Sirih dalam kasus yang melibatkan Iwan Henry Wardhana ini.

“Khusus untuk kasus korupsi di Disbud DKI Jakarta yang tengah ditangani oleh Kejati Jakarta, saya berharap anggota DPRD DKI Jakarta pada Komisi E, baik yang lama maupun yang baru, perlu dimintai keterangan terkait pengawasan dan persetujuan anggaran oleh DPRD DKI Jakarta,” ujar SGY saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1/2025).

Kegeraman tersebut dikemukakan karena menurut SGY, kasus ini merupakan adalah pemantik untuk membongkar kasus-kasus korupsi lainnya di lingkungan Pemprov DKI, khususnya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *