Hukum

Polres Tangerang Ungkap Peredaran Ganja 140,4 Kg

×

Polres Tangerang Ungkap Peredaran Ganja 140,4 Kg

Sebarkan artikel ini
polres tangerang narkoba
Polres Tangerang ungkap peredaran nakorba (Kis/Aris MP)

KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 Kg dengan mengamankan tiga (3) orang tersangka yaitu H (laki-laki,27 tahun), G (laki laki umur 26 tahun) dan S (laki laki umur 38 tahun)

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang haram itu dari penangkapan para tersangka di Jl. Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada 9 Agustus lalu.

“Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H laki-laki (27 tahun) dan G laki laki (26 tahun). Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki laki umur (38 tahun),” kata Ibnu kepada wartawan, pada Senin 18 Agustus 2024.

Dalam Konferensi Pers yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negri Tangsel Apsari Dewi dan Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo tersebut, Kapolres Ibnu menjelaskan, bahwa dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 (satu juta empat ratus tujuh ribu) jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar 2,1 miliar rupiah.

Sementara itu menanggapi pertanyaan wartawan, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menerangkan bahwa masih ada satu orang buron yang inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (Medsos).

“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan” ujar Bachtiar.

“Dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa. Dan cokkies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat” Lanjutnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *