KITAINDONESIASATU.COM-Tak mampu menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang malah menyalahkan warganya karena tetap mengunjungi THM meskipun sudah disegel.
Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo, mengaku bahwa terdapat 10 THM yang akan dilaporkan oleh Pemkot Serang ke pihak Kepolisian. “Ada (segel) yang dirusak langsung, ada yang tidak dirusak tapi mereka menggunakan akses pintu yang lain, itu juga menjadi bagian yang kita laporkan,” kata Subagyo, kemarin.
Menurut Subagyo, terdapat kendala yang dialami Pemkot Serang untuk menutup THM secara permanen. “Kendalanya yang paling berat masih banyak pengunjung yang datang ke situ (THM), termasuk masyarakat. Sebetulnya kalau mau tutup butuh komitmen bersama, termasuk pengusahanya,” katanya.
Sedangkan Penjabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan akan melaporkan para THM yang masih beroperasi dan merusak segel. Pemkot Serang akan menempuh jalur hukum untuk mengatasi THM yang membandel. “Kalau disegel terus tanpa efek jera, itu tidak efektif. Jadi, kita laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Untuk memberikan efek jera, Pemkot Serang melaporkan tempat-tempat tersebut ke Polresta Serang Kota atas dugaan pengrusakan segel dan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pelaporan telah dilakukan pada 6 Januari 2025, dengan menyertakan sejumlah dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti laporan. “Sudah kami laporkan, bahkan surat laporannya sudah ditandatangani oleh Pak Pj Wali Kota untuk diserahkan ke Polresta Serang Kota,” kata Subagyo sambil menambahkan terdapat 13 THM yang ada dan tiga di antaranya telah ditertibkan, bahkan dirobohkan.


