KITAINDONESIASATU.COM – Aksi tak terpuji oknum PNS yang menodongkan senjata api jenis soft gun ke petugas parkir berujung nestapa. Pasalnya, oknum PNS KSOP Bakauheni ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka Mas Yusnirda, harus merasakan dinginnya sel tahanan. Atas kasus penodongan terhadap petugas parkir ini ia dikenakan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra menyatakan, tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata airsoft gun warna hitam jenis glock 19 Austria Nomor GUW19 dan 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi BE-1563-ALG.
Menurut Dhedi, kepemilikan airsoft gun warna hitam jenis glock 19 Austria Nomor GUW19 ilegal dan tidak dilengkapi izin. “Dia mengaku membeli airsoft gun itu batangan,” katanya.
Sebelumnya, peristiwa penodongan airsoft gun ini terjadi pada Jumat (3/12/2025) pagi pukul 04.54 WIB. Tersangka menodongkan airsoft gun ke arah korban karena kesal diminta uang parkir sebesar Rp 41 ribu.
Korban yang tidak terima ulah pelaku kemudian malaporkan kasus ini ke KSKP Bakauheni. Dari laporan tersebut polisi berhasil menangkap Mas Yusnirda di kantornya.
Mas Yusnirda pun harus merasakan perbuatannya yang melanggar ini menjadi penghuni hotel prodeo. (*)

