KITAINDONESIASATU.COM – Setelah berbulan-bulan mengembangkan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Duta Palma Group, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan PT Duta Palma Group kepada jaksa penuntut umum.
“Penyidik Kejagung telah menyerahkan perkaranya kepada tim penuntut umum Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Jakpus, Senin (23/12/2024),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, pada Selasa (24/12) di Jakarta.
Dia katakan, penyidik Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tanggung jawab dan barang bukti (Tahap II) kepada tim JPU Kejari Jakpus.
Kapuspenkum menyebutkan bahwa ada lima korporasi yang terlibat, antara lain PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.
Kelimanya, katanya, terlibat dalam perkara dugaan TPPU dan korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Nantinya, kata dia, para tersangka korporasi itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan tersebut dan Direktur PT Asset Pacific yang juga masih berada di bawah naungan Duta Palma Group.
Selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan lima perusahaan tersebut diduga senilai sekitar Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS.
Dikatakan oleh Harli bahwa kerugian keuangan negara tersebut, adalah dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan yang dilakukan Duta Palma Group.
Yakni, berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, dan biaya penggunaan kawasan hutan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” ucapnya.
Selain itu, kelima perusahaan tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu senilai sekitar Rp73 triliun.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). (Aris MP)
