Hukum

Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Periksa Sekda Setempat

×

Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Periksa Sekda Setempat

Sebarkan artikel ini
kpk
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kali ini, penyidik memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, yang berinisial IA.

“Selain Sekda Iswar Aminudin (IA), kami juga memeriksa beberapa pejabat lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Sabtu (21/12/2024) di Jakarta.

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut berkaitan dengan pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai yang terkait dengan wali kota sebelumnya.

Selain Sekda IA, turut diperiksa Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah, Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, serta seorang wiraswasta bernama Kapendi.

Baca Juga  Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel Pagi: Saya Masih di Kalsel

Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang pada Kamis (19/12). Namun, sejauh ini, KPK belum memberikan rincian mengenai temuan atau besaran pungutan yang terungkap dalam pemeriksaan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan pada 17 Juli 2024 terkait dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang selama tahun 2023-2024, serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam periode yang sama.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, sebagai tersangka.

Baca Juga  50 Orang Menteri dan Wakil Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *