KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kali ini, penyidik memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, yang berinisial IA.
“Selain Sekda Iswar Aminudin (IA), kami juga memeriksa beberapa pejabat lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Sabtu (21/12/2024) di Jakarta.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut berkaitan dengan pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai yang terkait dengan wali kota sebelumnya.
Selain Sekda IA, turut diperiksa Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah, Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, serta seorang wiraswasta bernama Kapendi.
Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang pada Kamis (19/12). Namun, sejauh ini, KPK belum memberikan rincian mengenai temuan atau besaran pungutan yang terungkap dalam pemeriksaan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan pada 17 Juli 2024 terkait dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang selama tahun 2023-2024, serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam periode yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, sebagai tersangka.


