Hukum

Pemprov DKI Bantu Kejati Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran 2023 di Dinas Kebudayaan

×

Pemprov DKI Bantu Kejati Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran 2023 di Dinas Kebudayaan

Sebarkan artikel ini
dinas kebudayaan dki
Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan Tinggi atas kasus dugaan penyelewengan angaaran 2023 (ist)

KITAINDONESIASATU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam menyelidiki dugaan kasus penyelewengan anggaran yang terjadi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2023.

Budi Awaluddin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Tinggi telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu, 18 Desember 2024.

“Kami mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Tinggi telah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan pada hari Rabu,” ujar Budi dalam keterangan resminya pada Kamis (19/12).

Budi menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung dari pukul 10.40 WIB hingga tengah malam, mencakup ruang Kepala Dinas di lantai 15 dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan di lantai 14.

Sebelumnya, Pemprov DKI menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi mengenai dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di Dinas Kebudayaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta segera menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran Dinas Kebudayaan pada tahun 2023.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian dalam beberapa kegiatan yang didanai oleh anggaran tersebut. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sedang menghitung besaran kerugian daerah yang dimaksud.

Sebagai tindak lanjut, Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan, telah dinonaktifkan dari jabatannya pada Kamis (19/12/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *