KITAINDONESIASATU.COM – Perkara terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Jaksa penuntut umum telah menyerahkan berkas perkara suap hakim ke pengadilan tindak pidana koruptor (Tipikor) Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, pada Selasa (17/12/2024) di Jakarta.
Dia katakan, JPU telah menyerahkan berkasnya pada Senin kemarin (16/12). Dan telah didaftarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).
Dikatakan, ketiga terdakwa tersebut diduga menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara dari terpidana Ronald Tannur untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald.
“Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” ujarnya.
Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan Lisa Rahmat, di rumah ketiga terdakwa tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain uang rupiah maupun mata uang asing .
“Yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Ronald Tannur,” ucap Harli.
Setelah berkas ketiga terdakwa dilimpahkan, langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal persidangan.
Tim penyidik kejaksaan telah menjerat para terdakwa, yakni hakim ED, M, dan HH dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED serta M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Aris MP)
