Hukum

Polres Metro Bekasi Ciduk Pengedar Narkoba Lewat Medsos

×

Polres Metro Bekasi Ciduk Pengedar Narkoba Lewat Medsos

Sebarkan artikel ini
narkoba
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi ungkap peredaran narkoba lewat medsos (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Jual beli narkoba lewat Medsos (media sosial) seperti facebook atau instagram ditemukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi saat mengungkap peredaran narkoba di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan para pengedar narkoba ini merupakan pengungkapan kasus narkotika sejak 3 Juli hingga 8 Agustus 2024.

“Delapan pengedar narkoba yang diciduk merupakan warga Bekasi, Karawang dan Jakarta Utara,” kata Twedi saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Rabu (14/8/2024).

Dia katakan, dalam operasi tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu Sabu : 212,14 Gram, Ganja : 529,87 Gram, Sinte : 288,8 Gram, Bibit Sinte : 445 Gram, Ekstasi : 5.808 Butir, Obat Ketamin : 406 Gram, Motor : 1 Unit, Hp : 11 Unit, dan timbangan elektrik 5 buah.

Baca Juga  Kejagung Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan, Kasus Sudah Inkrah

Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan kurang lebih Rp. 7.073.242.545,- (Tujuh Miliyar Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupah)

“Dari pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan kurang lebih 36.152 (Tiga puluh enam ribu seratus lima puluh dua) Jiwa.,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka yang diduga terlibat dan berhasil ditangkap, antara lain berinisial K, usia 37 tahun, MJ (30 ), FF (27), H (34), H (23), AW (25), JA (37), dan S (54).

Baca Juga  Polresta Bogor Gagalkan Tawuran, 12 Pemuda Diamankan

“Para tersangka berhasil diamankan dari lokasii berbeda,” ujar Twedi.

Selanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman Hukuman Penjara 6 s/d 20 Tahun dan seumur hidup,” ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Bekasi.

“Saya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, yang sangat membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” tuturnya.

Baca Juga  Azizah Salsha Hajar Balik! Akun Medsos Penyebar Hoax dan Fitnah Dilaporkan ke Bareskrim, Siap-Siap Kena Getahnya!

“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi kejahatan narkotika, sekaligus memberikan pesan kuat kepada para pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya mengakhiri. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *