KITAINDONESIASATU.COM -Dini Hasanah pagi-pagi terbang menggunakan pesawat dari Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menuju Jakarta.
Sebagai advokat, Dini harus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengurus perceraian klien berkewarganegara Inggris, bernama Daniel Quinn.
Warga Negara Asing (WNA) Inggris yang beralamat di 6 Elzy Grove, Staxigoe, Wick, KW1 4RZ, United Kingdom, ini sudah tak cocok lagi berumah-tangga dengan pasangannya, Fuji Supriyanti.
Daniel memberi surat kuasa kepada Dini untuk menggugat cerai istrinya, yang berkewarganegara Indonesia (WNI).
Waktu menunjukkan pukul 14.15 WIB, saat pengacara perempuan ini menunggu sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Richard.
Dua jam menunggu, panitera memberitahu Dini bahwa sidang ditunda lagi.
“Hari ini harusnya sidang pembuktian,” kata Dini kepada Kita Indonesia Satu.Com, pada Jumat (6/12/2024) di gedung PN Jaksel.
Dia katakan, panitera memberitahu sidang ditunda pekan depan, pada 12 Desember 2024. “Langsung sidang kesimpulan. Gak perlu pembuktian lagi,” ujarnya.
Dini menceritakan bahwa sidang gugatan berjalan agak lama, sejak awal November. Daniel sendiri tidak datang. Warga Inggris ini memberi kuasa sepenuhnya, perkara perceraiannya, kepada pengacara.
