Hukum

Terdakwa Kasus Narkoba Tewas Karena Diare

×

Terdakwa Kasus Narkoba Tewas Karena Diare

Sebarkan artikel ini
suasana sidang
Suasana sidang di pengadilan negeri

KITAINDONESIASATU.COM-Karena terserang diare, terdakwa kasus narkoba bernama Aip Pudin meninggal dunia di RS Drajat Prawiranegara Serang. Hakim kemudian menghentikan perkara yang menjerat dirinya.

Sesuai jadwal, Aip menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (4/12/2024). Namun, karena meninggal duni di RS Drajat pada Sabtu (30/11/2024) lalu, Ketua Majelis Hakim, Dessy Darmayanti, menghentikan penuntutan sekaligus menutup perkara.

“Dengan ini penuntutan atas nama terdakwa Aip Pudin dihentikan,” kata Dessy sambil mengetuk palu, Rabu.

Sebelum menghentikan penuntutan, Dessy sempat berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang bahwa apabila ada tahanan yang sakit, maka segera izinkan untuk dibawa ke rumah sakit agar segera mendapatkan pertolongan medis. “Ini soal kemanusiaan kita, enggak boleh kalau tidak dibantarkan,” ujarnya.

Masih kata Dessy, kalau masuk persidangan, memang terdakwa menjadi tahanan majelis hakim. Tapi, bila ada terdakwa yang sakit dan segera butuh perawatan medis di rumah sakit, JPU harus cepat berkoordinasi dengan panitera untuk mengizinkan terdakwa berobat. “Karena yang berhak menghadirkan terdakwa itu jaksa. Kalau sakit jangan ditahan,” tambahnya.

Secara terpisah Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Reza Ikhwan Purnama, mengatakan, Aip masuk rumah sakit hari Kamis (28/11/2024). Sehari dirawat, dokter pun memperbolehkan dirinya kembali ke rutan. Besoknya, Aip kembali mengeluh sakit dan dibawa kembali ke RS Drajat Prawiranegara. Kondisinya terus memburuk hingga akhirnya ia menghembuskan napas terakhir. “Sehari setelah pulang dari rumah sakit nge-drop (kondisi menurun) lagi, dari situ kita bawa ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara,” ungkapnya.

Kata Reza, selama sakit, Aip susah makan dan sudah disampaikan pihak rutan kepada keluarganya. “(Sakitnya) Diarenya, enggak mau makan. Kondisinya itu (enggak mau makan) kita sampaikan kepada keluarganya,” katanya.

Dikutip berdasarkan dakwaan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Aip diketahui ditangkap pada 13 Agustus 2024 di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 100 gram tembakau sintesis atau gorila. Aip mengaku narkotika itu dibeli melalui media sosial Instagram dengan harga Rp 5 juta. Rencananya, tembakau gorila itu akan dijual atau diedarkan kembali.

Aip didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Selain itu, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang R1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *