KITAINDONESIASATU.COM-Program pemasangan sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mulai menuai masalah hukum.
Hk itu terungkap ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan lapangan terhadap penerima MBR. Pemeriksaan lapangan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rahim, bersama perwakilan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), manajemen PDAM Lebak dan kontraktor pelaksana pemasangan MBR.
“Setelah dilakukan verifikasi Kementerian PUPR, dari 1.360 titik yang terpasang terdapat 229 titik penerima yang tidak dapat diverifikasi atau ditolak Kementerian. Alasannya karena tidak terpasang dan tidak sesuai spesifikasi, makanya kami dalami lebih lanjut lagi dan melibatkan ahli. Nanti hasil dari ahli ini akan kita serahkan auditor,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rahim, kemarin.
Berdasarkan data yang diterima tahun 2020, sebanyak 1.360 rumah yang menerima program MBR. Anggaran yang digunakan berasal dari penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar dari pemerintah daerah pada tahun 2020.
“Pengecekan di lapangan melibatkan ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Hasilnya, banyak yang memang dipasang tapi dicabut kembali entah siapa yang menyabut, ada juga yang tidak mengajukan tapi dipasang sebagai penerima MBR. Ada juga yang dipasang tapi belum menerima manfaat air bersihnya, sudah dicabut kembali,” jelasnya.
MBR ini salah satu item dari penyertaan modal PDAM tahun 2020. Kegiatan dimaksud adalah pemasangan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kata mantan Kasi Intelijen Kejari Problinggo, Jawa Timur ini.
Penyelidikan soal program MBR ini, lanjut Irfano, sejalan dengan dugaan korupsi yang juga tengah digarap Kejari Lebak pada proyek pemasangan atau pemeliharaan intake PDAM.“Ya jadi ini sumber anggarannya sama dengan pompa intake jadi objek pemeriksaan kami sama-sama dari anggaran dana penyertaan modal PDAM tahun 2020,” tegasnya.
Lebih jauh Irfano menjelaskan, cek lapangan ini juga menjadi salah satu cara korps Adhyaksa mendalami jumlah kerugian negara akibat dari dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi. “Belum ada tersangka, tapi ini salah satu cara kita mendalami mengenai potensi kerugian negara akibat dari dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi,” ujarnya.
