Hukum

Polda Kalsel Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Banjarmasin, 2,4 Kg Sabu Diamankan

×

Polda Kalsel Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Banjarmasin, 2,4 Kg Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sabu
Polisi menangkap dua pria NA (32) dan AM (44) kedapatan membawa sabu dengan total berat 2,4 kilogram. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Dua pria inisial NA (32) dan AM (44) warga Banjarmasin, berhasil ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena diketahui membawa sabu dengan total berat 2,4 kilogram.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa, 29 November 2024, di dua lokasi yang berbeda. Mereka ditangkap oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Penyelidikan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar Jalan Cempaka IV, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 1 melakukan pemantauan di kawasan tersebut dan mencurigai adanya individu yang terlibat dalam transaksi narkoba.

Pada Selasa siang, petugas melihat seorang pria yang mondar-mandir di tepi Jalan Cempaka IV. Pria tersebut kemudian diketahui bernama NA. Setelah dihampiri dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bukti berupa transkrip percakapan terkait transaksi narkoba di dalam ponsel milik NA.

Petugas kemudian melanjutkan pengembangan kasus ini dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan NA yang terletak di Jalan Sultan Adam, Komplek Mandiri IV.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,4 kilogram, serta 6 butir pil warna biru dengan logo “RR” yang diduga merupakan ekstasi, dengan berat 2,7 gram.

Selain itu, petugas juga mengungkap bahwa NA baru saja mengantar sabu seberat 1 kilogram ke sebuah lokasi di Kelurahan Teluk Dalam. Sabu tersebut disembunyikan dengan cara diranjau dan akan diambil oleh AM.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim langsung bergerak menuju lokasi di mana NA menyembunyikan sabu tersebut. Petugas berhasil menemukan barang bukti dan menangkap AM.

“Untungnya, petugas bergerak cepat dan berhasil menemukan sabu 1 kilogram yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina sebelum sempat diambil oleh AM,” ujar Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, melalui Kasubdit 1, AKBP Deddy Siregar, pada Rabu 6 November 2024.

AKBP Deddy Siregar menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani tindak pidana narkoba di Kalsel,” tegasnya.

Kedua tersangka, NA dan AM, kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *