KITAINDONESIASATU.COM – Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Oktober hingga Desember 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelanggan rumah tangga, sektor bisnis, hingga industri di tengah berbagai tekanan ekonomi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 30 September 2026 menyatakan tarif listrik Triwulan IV 2026 tetap dipertahankan. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi sejumlah indikator ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus melindungi daya saing industri nasional. Dengan keputusan ini, pelanggan PLN tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan tarif listrik selama Oktober, November, dan Desember 2026.
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga Oktober-Desember 2026:
Golongan pelanggan Tarif per kWh 450 VA (Subsidi) Rp415 900 VA (Subsidi) Rp605 900 VA (RTM/Nonsubsidi) Rp1.352 1.300 VA Rp1.444,70 2.200 VA Rp1.444,70 3.500–5.500 VA Rp1.699,53 6.600 VA ke atas Rp1.699,53
Pelanggan rumah tangga bersubsidi masih menikmati tarif lebih rendah dibandingkan golongan nonsubsidi. Sementara itu, pelanggan dengan daya lebih besar dikenakan tarif sesuai ketentuan masing-masing golongan.
Kebijakan tarif listrik tetap juga berlaku bagi pelanggan bisnis, industri, serta fasilitas publik. Berikut rincian tarif yang berlaku selama Triwulan IV 2026:
- Bisnis (B-2/TR) 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh.
- Bisnis dan Industri Besar (B-3/TM dan I-3/TM): Rp1.114,74/kWh.
- Industri Besar (I-4/TT): Rp996,74/kWh.
- Kantor Pemerintah (P-1/TR): Rp1.699,53/kWh.
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp1.699,53/kWh.
- Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp1.644,52/kWh.
Khusus pelanggan industri dan bisnis dengan tegangan menengah (TM) maupun tegangan tinggi (TT), besaran tagihan juga dapat dipengaruhi oleh perhitungan Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP). (*)




