News

Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2026 Tidak Naik, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan Pelanggan

×

Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2026 Tidak Naik, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan Pelanggan

Sebarkan artikel ini
Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2026 Tidak Naik, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan Pelanggan
Dok. Meteran listrik.

KITAINDONESIASATU.COM – Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Oktober hingga Desember 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelanggan rumah tangga, sektor bisnis, hingga industri di tengah berbagai tekanan ekonomi.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 30 September 2026 menyatakan tarif listrik Triwulan IV 2026 tetap dipertahankan. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi sejumlah indikator ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus melindungi daya saing industri nasional. Dengan keputusan ini, pelanggan PLN tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan tarif listrik selama Oktober, November, dan Desember 2026.

Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga Oktober-Desember 2026:

Golongan pelangganTarif per kWh
450 VA (Subsidi)Rp415
900 VA (Subsidi)Rp605
900 VA (RTM/Nonsubsidi)Rp1.352
1.300 VARp1.444,70
2.200 VARp1.444,70
3.500–5.500 VARp1.699,53
6.600 VA ke atasRp1.699,53

Pelanggan rumah tangga bersubsidi masih menikmati tarif lebih rendah dibandingkan golongan nonsubsidi. Sementara itu, pelanggan dengan daya lebih besar dikenakan tarif sesuai ketentuan masing-masing golongan.

Kebijakan tarif listrik tetap juga berlaku bagi pelanggan bisnis, industri, serta fasilitas publik. Berikut rincian tarif yang berlaku selama Triwulan IV 2026:

  • Bisnis (B-2/TR) 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh.
  • Bisnis dan Industri Besar (B-3/TM dan I-3/TM): Rp1.114,74/kWh.
  • Industri Besar (I-4/TT): Rp996,74/kWh.
  • Kantor Pemerintah (P-1/TR): Rp1.699,53/kWh.
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp1.699,53/kWh.
  • Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp1.644,52/kWh.

Khusus pelanggan industri dan bisnis dengan tegangan menengah (TM) maupun tegangan tinggi (TT), besaran tagihan juga dapat dipengaruhi oleh perhitungan Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *