berita utamaNews

KPK Beri Sinyal Panggil Lagi Nusron Wahid, Dugaan Suap HGB dan Gratifikasi ATR/BPN Jadi Sorotan

×

KPK Beri Sinyal Panggil Lagi Nusron Wahid, Dugaan Suap HGB dan Gratifikasi ATR/BPN Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Joy Andre/KIS)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. .(Joy Andre/KIS)

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, masih berpotensi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu membuka peluang pemeriksaan lanjutan setelah meminta keterangan Nusron terkait kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik terlebih dahulu akan menganalisis seluruh keterangan yang disampaikan Nusron dalam pemeriksaan pada Rabu (4/11/2026). Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan tambahan terhadap sang menteri.

“Tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Jakarta.

KPK tidak hanya mengandalkan keterangan Nusron. Penyidik juga akan mencocokkan keterangannya dengan kesaksian sejumlah saksi lain serta dokumen elektronik dan fisik yang telah diamankan dari penggeledahan di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.

Menurut Budi, pencocokan berbagai alat bukti tersebut penting untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau fakta baru, penyidik tidak menutup kemungkinan kembali meminta keterangan Nusron.

KPK juga masih mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk materi perizinan HGB hingga dugaan persoalan setoran jabatan. Seluruh informasi dan bukti yang diperoleh akan dikonfirmasi satu sama lain untuk memastikan keterkaitan fakta dalam penyidikan.

Nusron sendiri telah menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11/2026). Ia tiba sekitar pukul 09.22 WIB dan baru meninggalkan area pemeriksaan sekitar pukul 14.50 WIB.

Saat keluar dari gedung KPK, Nusron mendapat pengawalan ajudannya dan sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia menyinggung keabsahan surat izin perjalanan dinas yang harus dimiliki pejabat publik ketika melaksanakan tugas ke luar kota maupun luar negeri.

“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada,” kata Nusron.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses pendalaman KPK terhadap perkara dugaan suap perizinan HGB dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan berbagai keterangan serta alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *