Hukum

Gangster Tawuran di Semarang Dapat Sponsor dari Judi Online

×

Gangster Tawuran di Semarang Dapat Sponsor dari Judi Online

Sebarkan artikel ini
gengster
Aparat Poltabes Semarang meringkus gangster yang akan tawuran, ternyata mereka dapat sponsor dari admin judi online. instagram @pemalang.update

KITAINDONESIASATU.COM – Polisi mengungkap aksi gangster yang marak terjadi di Semarang akhir-akhir ini ternyata didanai oleh pihak situs judi online.

Seperti ungggahan akun instagram @pemalanng. update, menulis bahwa para gangster diberi Rp5 hingga 8 juta per bulan untuk melakukan tawuran.

Fakta itu berdasarkan keterangan tiga tersangka anggota gangster yang ditangkap.

Ketiga tersangka itu ialah Muhammas Iqbal Samudra (22), Muhammad Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23).

Orang-orang ini bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster, termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online, khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag.

Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya.

“Mereka juga diminta kompensasi untuk memposting judi online di akun akun gangster miliknya” kata Kombes Pol Irwan Anwar saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Rabu 23 oktober 2024.

Polisi juga menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.

Menurut Kapolrestabes, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut. *

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *