Hukum

Ketum Kadin Anindya Bakrie Cuek , 44 Bukti Kecurangan Muprov di Bogor Jadi Awal Carut Marutnya Kadin Jabar

×

Ketum Kadin Anindya Bakrie Cuek , 44 Bukti Kecurangan Muprov di Bogor Jadi Awal Carut Marutnya Kadin Jabar

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 06 19 at 09.44.30
Sidang kasus gugatan terhadap Ketum KADIN Anindya Bakrie digelar di PN Jaksel. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Sejumlah 44 bukti rangkaian pelanggaran pelaksaan Muprov Kadin Jabar di Bogor diserahkan Roy Sianipar, kuasa hukum Rajab Prijadi dan Mulyadi, Ketua Kadin Garut dan Indramayu di PN Jakarta Selatan, Kamis (18 Juni 2026). Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie cuek menyaksikan carut marutnya Kadin Jabar.

Tumpukan bukti bukti yang berjumlah 500 lembar ini di kelas dalam beberapa map plastik berukuran jumbo. Majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman sempat melakukan pemeriksaan sebelum memutuskan untuk memberi waktu 2 minggu sampai 2 Juli 2026 kepada para tergugat untuk memberikan jawaban.

Sidang perkara tuntutan keabsahan Muprov Jabar ini tampaknya masih akan panjang sebelum sampai pada putusan hakim.

Menurut Roy, seusai sidang, penyerahan bukti bukti tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan hakim bahwa Muprov Kadin Jabar di Bogor syarat dengan pelanggaran.

Menurut Roy, untuk memperkuat bukti bukti pelanggaran, pihaknya akan menghadapkan saksi ahli yang akan menyampaikan pendapatnya mengenai pelaksanaan Muprov di Bogor tersebut.

Kepada wartawan, Roy Sianipar mengatakan bahwa persidangan saat ini sudah menunjukan adu kekuatan antar pihak. “Untuk itu kita siap adu kekuatan. Salah satunya kita akan ajukan saksi ahli yang akan menyampaikan pendapatnya tentang pelanggaran pelaksanaan Muprov Bogor, ” ujarnya.

Selain satu saksi ahli lanjut Roy, pihaknya menyiapkan 7 saksi yang mengetahui proses Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rudy di sebagai Ketua Umum Kadin Jabar.

Seperti diketahui kedua Ketua Kadin daerah itu seperti disampaikan Roy intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar karena dianggap cacat hukum.

Akibat dari itu, terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar lantaran ada dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.

Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.

Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.

Roy mengatakan, bukanya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.

“Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar,” ujarnya.

Janji tinggal janji, katanya. Belakangan, malah Kadin Indonesia mengesahkan Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar di mana pelantikannya dilakukan di Cirebon.

Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan ke Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Priljadi dan Ketua Kadinda. Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan terhadap pengurus teras Kadin Indonesia.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *