KITAINDONESIASATU.COM – Kasus memilukan mengguncang Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang pria berinisial J (37) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Telagasari itu kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Karawang. Aparat menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung dan tempat berlindung bagi korban.
Kasus ini terungkap setelah keluarga mencurigai kondisi korban yang menunjukkan tanda-tanda tidak wajar. Pada 5 Juni 2026, balita tersebut mengeluhkan rasa sakit saat berjalan dan duduk. Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah ditemukan kondisi yang mengharuskan korban segera dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap korban. Menyadari situasi yang mengkhawatirkan, kakak korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang.
Menerima laporan itu, jajaran Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Polisi memeriksa korban, meminta keterangan para saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan terhadap korban.
Dari hasil pendalaman kasus, penyidik menemukan sejumlah bukti dan petunjuk yang mengarah kepada J, yang tidak lain merupakan ayah kandung korban sendiri. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami langsung bergerak setelah laporan diterima dan menangani perkara ini secara serius serta profesional,” ujar pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polres Karawang. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain memproses hukum pelaku, kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara menyeluruh, mulai dari bantuan hukum, layanan psikologis, hingga pemulihan sosial. Polres Karawang turut berkoordinasi dengan UPTD PPA dan instansi terkait agar proses pemulihan korban dapat berjalan optimal. (*)
